Banda Aceh – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan 10 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 10/Pansel-JPTP/I/2026, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Administrasi Nomor 9/Pansel-JPTP/I/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Para pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi lanjutan untuk tiga jabatan strategis, yaitu:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh (Eselon II.a)
- Kepala Dinas Kesehatan Aceh (Eselon II.a)
- Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh (Eselon II.b)
Adapun pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sesuai urutan abjad, yakni:
- Anita, SKM, M.Kes
- Desiana, S.Pd., M.Pd
- Muzakir, SKM, M.Kes
- M. Nasir, S.Sos., M.Si
- Ramli, S.Sos., SKM., M.Kes
- dr. Teuku Rahmat Iqbal, Sp.OG
- Safliati, S.ST., M.Kes
- Safrizal AR, S.Sos., MM
- dr. Titik Yuniari, MKT
- T. Banta Nuzullah, S.Pd
Jadwal Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi selanjutnya akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Penulisan Makalah:
Selasa, 20 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Laboratorium Komputer Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Presentasi dan Wawancara:
23–24 Januari 2026, di Ruang Rapat Panitia Seleksi Kantor Gubernur Aceh.
Assessment Center:
Dilaksanakan secara klasikal/offline dan daring, meliputi psikometri, analisis kasus, kuesioner perilaku, Leaderless Group Discussion (LGD), serta Behavior Event Interview. Jadwal detail akan diumumkan kemudian.
Panitia juga menegaskan bahwa pengambilan nomor ujian dilakukan pada 20 Januari 2026 pukul 08.30–09.00 WIB, sebelum pelaksanaan penulisan makalah.
Setiap informasi dan perkembangan seleksi dapat diakses melalui laman resmi www.bka.acehprov.go.id. Panitia menegaskan bahwa keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini ditetapkan di Banda Aceh, 16 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, M. Nasir, S.IP., MPA.[*]
