Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Aceh Utara – Aksi bersih-bersih yang dilakukan personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu (8/4/2026) pagi, berujung pada peringatan keras bagi masyarakat. Lokasi yang kerap dipenuhi sampah tersebut kini dipasangi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.

Tumpukan sampah yang berulang muncul di depan kantor pemerintahan itu dinilai bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum sebagian warga. Aparat menegaskan, praktik membuang sampah sembarangan tidak lagi ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah sembarangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman:

Denda maksimal Rp50 juta

Kurungan paling lama 6 bulan

Ketentuan ini menjadi dasar aparat untuk menindak tegas pelanggar yang masih nekat membuang sampah di lokasi tersebut.

Koramil 02/Kuta Makmur memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar Kantor Camat. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif dan pembersihan rutin dinilai belum memberikan hasil maksimal.

“Tidak ada lagi toleransi. Siapa pun yang tertangkap tangan akan diamankan dan diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses hukum,” ujar salah satu personel di lapangan.

Aparat juga membuka kemungkinan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) guna memberikan efek jera kepada pelanggar.

Keberadaan sampah di depan kantor camat dinilai mencoreng citra pemerintah di mata publik. Area yang seharusnya menjadi simbol pelayanan justru terlihat kumuh akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

TNI menilai persoalan ini tidak hanya terkait kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut disiplin sosial dan tanggung jawab masyarakat terhadap fasilitas umum.

Aparat mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan fasilitas pembuangan yang telah disediakan pemerintah.

Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga kebersihan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama