Calang – Safwandi menghadiri penyerahan 212 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (7/4/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun 2025 yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Safwandi mengapresiasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan BPN Aceh Jaya atas terlaksananya program tersebut. Ia menegaskan, sertifikat yang diterima masyarakat merupakan hak milik sah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.
“Ini adalah hak milik sah masyarakat. Kami harap dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menjelaskan program sertifikasi tanah di Desa Panggong telah diusulkan sejak 2013 dan direalisasikan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
Ia menambahkan, pada 2026 BPN menargetkan 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan 100 bidang di antaranya telah diselesaikan.
Menurut Arinaldi, partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan program tersebut. BPN memastikan setiap bidang tanah yang memenuhi syarat dan tidak bersengketa akan segera diterbitkan sertifikatnya guna memberikan kepastian hukum.[*]
