Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Barat, 188,91 Gram Disita dari Dua Lokasi

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (30).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kami mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujarnya.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit telepon seluler.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram serta satu unit timbangan digital.

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 188,91 gram.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan dari dua tempat kejadian perkara total seberat 188,91 gram. Saat ini, terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan,” tambah Ari.

Saat ini, MS bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[HR]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama