Jakarta — Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 10/SEK/PENG.KP1.1.4/V/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, pada Jumat (8/5/2026).
Dalam pengumuman itu, Panitia Seleksi menetapkan masing-masing tiga nama peserta terbaik untuk enam jabatan strategis yang diperebutkan. Penetapan dilakukan setelah peserta mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
“Seluruh keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian kutipan dalam pengumuman resmi tersebut.
Adapun jabatan strategis yang diumumkan meliputi posisi Pimpinan Tinggi Madya hingga Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Untuk jabatan Kepala Badan Pengawasan, tiga nama yang dinyatakan lolos yakni Muh. Djauhar Setyadi, Muhammad Fauzi Ardi, dan Retno Murni Susanti.
Sementara itu, untuk posisi Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan, peserta yang masuk tiga besar adalah Ahmad Syafiq, Budi Winata, dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan.
Pada jabatan Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan, tiga nama yang lolos yakni Ahmad Nur, Firdaus, dan Suryadi.
Sedangkan untuk jabatan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, peserta yang berhasil masuk tiga besar yaitu Agus Budi Susilo, Jusak Sindar, dan Mas Muhammad Ferdiansyah.
Kemudian, pada posisi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, tiga peserta yang lolos terdiri dari Dwi Sugiarto, Jamadi, dan Naffi.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, tiga nama yang dinyatakan lolos adalah Ahmad Zaenal Fanani, Andi Julia Cakrawala, dan Hendra Halomoan.
Secara keseluruhan, terdapat 18 peserta yang berhasil masuk daftar tiga besar pada enam formasi jabatan strategis tersebut.
Mahkamah Agung menyebut, hasil seleksi ini akan menjadi dasar dalam penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan MA RI.
Seleksi terbuka ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.[*]