Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN atau guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis Abdul Mu’ti dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE itu dijelaskan, guru honorer yang tetap bertugas harus terdata di Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” bunyi SE tersebut.
Berdasarkan data pemerintah per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara guru yang belum bersertifikat akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.[*]
