Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menggelar kolaborasi lintas sektor terkait implementasi kebijakan baru Pemerintah Aceh mengenai Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu (6/5/2026), di Aula RSUD Muyang Kute.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Aceh atas pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini menegaskan penggunaan DTSEN sebagai basis utama dalam penetapan kepesertaan JKA guna meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas, serta keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur RSUD Muyang Kute dr. Andri, Sp.B, Kepala BPS Bener Meriah Raja Maulana, S.Si., M.Sc, Kepala BPJS Kesehatan Bener Meriah Rachmat Afrizal, SE, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Gazali, SKM, Sekretaris Dinas Sosial Ns. Ariyanto, S.Kep., SKM, perwakilan Disdukcapil Bener Meriah Syafrianda, SE, kepala puskesmas se-Kabupaten Bener Meriah, serta jajaran Dinas Kesehatan dan RSUD Muyang Kute.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak membahas sinkronisasi kebijakan, penerapan keputusan, hingga langkah tindak lanjut untuk memastikan implementasi JKA berbasis DTSEN berjalan efektif di daerah.
Penerapan DTSEN dinilai menjadi langkah penting dalam integrasi data sosial ekonomi nasional sehingga penetapan penerima manfaat JKA dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan akuntabel.
Kriteria Peserta JKA Berbasis DTSEN
Adapun kategori masyarakat yang menjadi prioritas kepesertaan awal JKA meliputi:
Penduduk pada desil 6 dan 7 yang memiliki identitas kependudukan lengkap.
Penduduk desil 1 hingga desil 5 yang telah dipadankan dengan DTSEN namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penderita penyakit katastropik yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain itu, masyarakat yang belum teridentifikasi dalam DTSEN atau berada pada kategori desil “null”, termasuk warga terdampak bencana, tetap akan memperoleh akses layanan kesehatan dan diproses sebagai peserta JKA saat mengakses fasilitas kesehatan.
Masa Transisi hingga Juli 2026
Kebijakan JKA berbasis DTSEN mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan membentuk posko pengaduan untuk menangani keluhan masyarakat sekaligus mempercepat proses pemutakhiran data.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang menolak pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan non-diskriminatif bagi seluruh masyarakat Aceh.
Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data
Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga didorong untuk aktif memastikan validitas data DTSEN melalui mekanisme pelaporan dan pengajuan perbaikan data, baik melalui pemerintah gampong, aplikasi resmi, layanan pengaduan, maupun kanal daring yang disediakan pemerintah.
Sebagai hasil dari kolaborasi lintas sektor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Aceh diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian kebijakan daerah, termasuk penganggaran iuran jaminan kesehatan serta sosialisasi hingga tingkat desa atau gampong.
Pemerintah Aceh berharap implementasi JKA berbasis DTSEN dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di sektor kesehatan sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang adil, merata dan berkelanjutan.[*]
