Aceh Utara – Bupati Aceh Utara H. Ismai A Jalil, SE.,MM atau yang akrab disapa Ayah Wa memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, DPRK dan KDH setempat. Rabu, 3/6/2026
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Kesejahteraan 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH setempat. Total Anggaran mencapai Rp. 49.282.461.779 dan Pengajuan gaji ke 13 dapat dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2026” kata Muntasir Ramli, Juru bicara Pemerintah Aceh Utara
Ia menyebutkan Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh H. Ismail A Jalil Bupati Aceh Utara dengan menggunakan sumber anggaran dari APBK Aceh Utara Tahun 2026.[wir]
