Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi memberlakukan kebijakan strategis baru di sektor pendidikan formal guna menyambut tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut mencakup pemisahan ruang kelas antara siswa laki-laki dan perempuan secara bertahap, serta penguatan program tahfiz Al-Qur'an di seluruh tingkatan sekolah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., yang akrab disapa Ayah Wa, saat meninjau kesiapan di SMPN 1 Matangkuli dan SDN 7 Matangkuli pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati didampingi oleh Bunda Guru Ny. Musliana Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Dr (c) Jamaluddin S.Sos., M.Pd, Sekretaris Dr. Irhamni, M.Pd., Kabid Pembinaan Sarpras Herman, S.Pd., M.Pd, serta unsur Muspika setempat.
Landasan Hukum Pemisahan Kelas
Bupati Ayah Wa menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan kelas antara siswa laki-laki dan perempuan ini bukan tanpa dasar. Langkah ini secara resmi diatur melalui Surat Imbauan Bupati Nomor 400.3.5/1010/2026.
Ia berharap kebijakan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik dan merata, tanpa membedakan sekolah yang berada di pusat perkotaan maupun di kawasan pelosok.
"Kami berharap seluruh elemen pendidikan dapat mendukung kebijakan ini agar berjalan optimal, demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertata baik di perkotaan maupun di pelosok Aceh Utara," ujar Ayah Wa.
Ikhtiar Menjaga Adab dan Fokus Belajar
Sementara itu, Kepala Dinas PK Aceh Utara, Jamaluddin, menambahkan bahwa pemisahan ruang belajar ini merupakan ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam menjaga adab pergaulan islami serta meminimalisir pelanggaran norma agama di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas akademik siswa secara langsung.
"Kami ingin menciptakan atmosfer belajar yang jauh lebih fokus, konsentratif, kondusif, dan penuh berkah bagi anak-anak kita," terang Jamaluddin.
Program "Berkah Al-Qur'an" dan Target Hafalan Siswa
Selain pemisahan kelas, Pemkab Aceh Utara juga memperkuat implementasi Program Tahfiz Al-Qur'an bertajuk "BERKAH AL-QURAN". Program ini mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 814/263/2025 yang sebelumnya telah diluncurkan secara resmi di SMP Negeri 1 Syamtalira Bayu.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah telah menetapkan standar capaian hafalan yang jelas bagi para peserta didik:
- Jenjang SD/MI: Diwajibkan menghafal minimal Juz 30.
- Jenjang SMP/MTs: Diwajibkan menghafal minimal Juz 29 dan Juz 30.
Jamaluddin optimistis langkah integrasi kurikulum ini akan menjadi fondasi kokoh untuk melahirkan generasi penerus di Aceh Utara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga mulia dan berjiwa Qur'ani.
"Mari kita sama-sama membina, mengawal kebijakan ini, serta mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala agar dapat berjalan sukses, tertib, dan berdampak luas bagi kemajuan daerah," pungkasnya.
