Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Jakarta Barat terus menunjukkan tren positif. Hingga 6 Juli 2026, sebanyak 593.654 warga atau 23,14 persen dari total penduduk Jakarta Barat dilaporkan telah mengakses layanan kesehatan preventif ini di berbagai fasilitas kesehatan.
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat, Sahruna, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat sejak dini.
"Untuk se-Jakarta Barat, capaian CKG sudah mencapai 23,14 persen sampai dengan 6 Juli 2026," ujar Sahruna saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).
Target Layanan CKG Jakarta Barat hingga Akhir Tahun
Pemerintah Kota Jakarta Barat optimis angka partisipasi masyarakat akan terus meningkat. Sudinkes Jakarta Barat sendiri membidik target yang cukup besar hingga penghujung tahun ini.
"Sampai akhir tahun, target kami adalah 46 persen penduduk sudah mengakses CKG, atau sekitar 1.180.124 penduduk," tambah Sahruna.
Daftar 17 Skrining Kesehatan Gratis untuk Usia Dewasa
Layanan CKG ini disesuaikan berdasarkan kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Khusus untuk kelompok usia dewasa, terdapat 17 jenis skrining kesehatan gratis yang bisa diakses masyarakat, antara lain:
- Aktivitas fisik & kebiasaan merokok
- Deteksi Tuberkulosis (TB) & pemeriksaan lanjutan TB
- Kesehatan jiwa & status gizi
- Penyakit hati & faktor risiko kanker
- Hipertensi & Diabetes Mellitus
- Kesehatan mata, telinga, dan gigi
- Penyakit kulit & Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
- Kanker leher rahim (serviks) & kanker paru
Sahruna mengimbau agar masyarakat tidak ragu mendatangi puskesmas terdekat untuk melakukan deteksi dini. Menurutnya, deteksi dini sangat penting agar penanganan medis bisa dilakukan lebih cepat dan tepat jika ditemukan adanya gejala penyakit.
Dukungan Penuh dari Pemkot Jakarta Barat
Keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Langkah konkret telah diambil sejak awal tahun untuk memastikan program berjalan masif.
"Dukungan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Instruksi Wali Kota pada Januari 2026. Selain itu, pelaksanaan CKG juga diwajibkan bagi seluruh ASN dan PJLP di lingkungan Kantor Wali Kota, UKPD, hingga kantor jajaran," pungkas Sahruna. [Aji]
