Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta pembahasan yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat pembahasan RUU Perampasan Aset pada Senin (13/7/2026). Dikutip dari Bisnis.com, Habiburokhman menyatakan bahwa kabar mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset banyak disebarkan oleh akun anonim di media sosial.

“Jadi enggak benar kalau ada hoaks di media massa dan media sosial, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, dikutip dari Bisnis.com.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI justru telah aktif membahas RUU Perampasan Aset dalam beberapa masa sidang terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait.

“Faktanya, ini sudah tiga masa sidang kami gaspol RDPU terus membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar Habiburokhman, dikutip dari Bisnis.com.

Ia memahami bahwa masyarakat terus mempertanyakan kelanjutan RUU Perampasan Aset karena hingga kini belum juga disahkan. Namun, menurutnya, proses pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan waktu, terutama jika regulasi tersebut merupakan rancangan undang-undang baru yang belum pernah diundangkan sebelumnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang yang bersifat perubahan, seperti RUU Polri, juga memerlukan waktu yang cukup panjang meskipun jumlah pasal yang diubah tidak terlalu banyak.

“Kalau undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti RUU Polri yang tidak terlalu banyak pasal, kami cukup lama melakukan RDPU. Apalagi ini RUU yang sejak awal dibentuk,” jelas Habiburokhman, dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset memiliki ruang lingkup yang luas dan menyangkut banyak aspek hukum, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Ia menekankan bahwa DPR RI tidak menutup diri terhadap pengesahan RUU tersebut, melainkan sedang memastikan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Ia menilai penyebaran informasi yang keliru mengenai sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jadi teman-teman, kalau undang-undang lain saja membutuhkan pembahasan yang panjang, apalagi RUU Perampasan Aset yang sejak awal kita bentuk. Pembahasannya tentu harus dilakukan secara serius dan komprehensif,” tambahnya, dikutip dari Bisnis.com.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika ada pihak yang menyimpulkan bahwa DPR RI menolak pengesahan RUU tersebut.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama