KPK Bakal Usut Dugaan Pemerasan Era Suami Bupati Sukoharjo

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada masa kepemimpinan mantan Bupati Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami perkara tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Budi menyebut pengusutan perlu dilakukan karena pola dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Etik Suryani diduga memiliki kemiripan dengan praktik yang terjadi pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya. Menurutnya, kesamaan tersebut terlihat dari modus yang digunakan maupun besaran tarif yang diduga diminta.

Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (11/7/2026). KPK menduga praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme “setoran upah pungut” dengan menggunakan sejumlah kode perintah.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.[*]

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama