Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur Segera Disidang

Aceh Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, kini memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi, Senin (3/8/2026).

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AH alias Husna binti Abdul Hamid dan AM alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak berinisial IR pada 23 Juni 2026.

Kejari Aceh Timur menyebut berkas perkara telah lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan pada 28 Juli 2026.

Kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya, mereka akan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, tersangka anak berinisial MI yang ditangani dalam berkas terpisah telah menyelesaikan proses diversi. Hasil musyawarah menyepakati perdamaian dan MI dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani pembinaan serta pengawasan.

Kejari Aceh Timur mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama