Aceh Utara — Dua gampong di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yakni Gampong Beurandang Asan dan Beurandang Dayah, resmi menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara untuk Keadilan Rakyat (LBH ANKARA), Minggu (23/8/2026).
Penyerahan surat kuasa tersebut menjadi langkah hukum warga dalam menghadapi sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga menduga terdapat persoalan penguasaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Cot Girek.
LBH ANKARA menyatakan siap mendampingi warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan dan ruang hidup masyarakat setempat.
Kepala Perwakilan LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, Azhar, meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek.
“Audit dan evaluasi total HGU, lakukan pengujian secara mendasar,” kata Azhar.
Ia juga meminta pihak terkait memeriksa keabsahan dokumen HGU perusahaan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status dan batas lahan yang menjadi objek sengketa.
LBH ANKARA turut mendesak Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan lahan yang terbukti merupakan milik warga atau fasilitas umum.
LBH ANKARA Siap Tempuh Jalur Hukum
Azhar menegaskan LBH ANKARA mengecam segala bentuk tekanan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya.
“Hentikan intimidasi dan monopoli. Kami mengecam keras segala bentuk tekanan teknis maupun administratif di lapangan yang membatasi akses warga terhadap lahan mereka sendiri,” tegas Azhar.
Ia mengatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapat penyelesaian, LBH ANKARA siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi BUMN yang seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan malah memiskinkan warga lokal,” ujarnya.
Menurut Azhar, penyerahan surat kuasa tersebut merupakan bentuk perlawanan hukum resmi dari warga.
“Kami beri peringatan keras kepada PTPN IV: kembalikan tanah warga atau kita tuntut sampai tuntas di jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Gampong Beurandang Asan menyatakan mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai warisan masyarakat.
Warga menegaskan tidak akan mundur hingga persoalan lahan tersebut mendapatkan penyelesaian dan hak mereka memperoleh kepastian hukum. [*]
