OPINI - Listrik bukan sekadar penerang rumah. Ditengah kehidupan modern, listrik adalah penopang segala bentuk aktivitas apa pun termasuk aktivitas sosial.
Sejumlah wilayah di Balikpapan dan Samarinda mengalami pemadaman listrik secara bergilir.
Dalam pemberitahuan resminya, PLN ULP Samarinda Kota menyampaikan pasokan listrik disejumlah wilayah terpaksa dihentikan sementara.
Alhasil pemadaman tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik. Pemadaman listrik yang terjadi mungkin terlihat sebagai gangguan tekhnis yang bersifat sementara. Namun, ketika pemadaman itu terjadi berulang justru patut kita pertanyakan, apakah kondisi ini sekedar gangguan pasokan listrik atau justru ada hal lain?
Listrik Padam, Tata Kelola dipertanyakan
Pemadaman listrik pada dasarnya terjadi karena berbagai faktor tekhnis. Namun ketika hal tersebut terjadi secara berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat maka penting untuk kita pertanyakan. Dan sungguh sangat ironi, ditengah kekayaan SDAE khususnya batu bara, harus mengalami pemadaman meskipun hanya hitungan jam.
Karena apapun alasannya, pihak terkait seharusnya bisa antisipasi sehingga pemadaman tidak terjadi lagi.
Batu bara selama ini merupakan salah satu sumber energi yang sangat penting dalam sistem kelistrikan dan sebagai komoditas strategis yang memberikan nilai ekonomi besar. Tapi ketika kita sebagai masayarakat yang berada di wilayah dengan segudang kekayaan sumber daya energinya masih harus mengalami pemadaman listrik. Pemadaman listrik yang berulang tentu saja mengganggu aktivitas masyarakat. Hari ini listrik bukan lagi sebagai kebutuhan sekunder, tapi hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung kepada ketersediaan listrik. Dari aktivitas rumah tangga sampai kepada dunia pendidikan dan semua aktivitas publik tergantung kepada listrik.
Persoalan pemadaman ini, pada dasarnya adalah persoalan klasik dalam pengelolaan sumber daya yang melibatkan hajat hidup orang banyak. Batu bara bukan hanya dilihat dari sisi komoditas ekonomi tapi, lebih kepada kebutuhan masayarakat yang sangat menentukan keberlangsungan seluruh aktivitas masyarakat.
Ketika kebutuhan yang begitu mendasar di dasarkan pada, pengelolaan dengan logika komersial. Lantas dimana sebenarnya peran negara sebagai pelayan publik yang seharusnya mengesampingkan hal tersebut, justru harus fokus bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya.
Dalam pandangan liberalisme energi, hubungan antara penyedia dan pengguna, menyerupai pembeli dan penjual. Penyedia menyediakan energi dan masyarakat sebagai pengguna membayar untuk dapat menikmati layanan tersebut. Ada segudang pembiayaan yang harus dipenuhi.
Tapi berbicara tentang listrik, hal ini berbeda dengan barang konsumsi yang lain. Karena listrik merupakan kebutuhan yang sampai kapan pun tidak akan bisa, dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Layanan ini seharusnya tidak diukur berdasarkan hubungan transaksi dan bagaimana sisi kemampuan dari masyarakat untuk membayarnya.
Kondisi tersebut memberikan gambaran kepada kita, bahwasanya disinilah letak persoalan tata kelolanya. Negara yang seharusnya bukan pihak yang hanya memastikan transaksi berjalan, tapi lebih utama sebagai pengurus kepentingan masyarakat. Karena pelayanan dasar yang layak dan handal adalah hak setiap warga untuk mereka dapatkan dan itu adalah tugas negara sebagai pelayan publik.
Karena Hubungan antara masyarakat dan negara dipandang sebagai penjual dan pembeli sehingga, keberhasilan pelayanan menjadi bergeser karena fokusnya kepaada bisnis dan keberlanjutan usaha para pemilik modal dan para penguasa.
Lantas bagaimana Islam, memandang pengelolaan energi dan tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan rakyat?
Negara Islam Menjamin Energi Rakyat
Krisis kelistrikan tidak hanya cukup dipandang sebagai, persoalan tekhnis semata. Kelistrikan merupakan hal yang vital bagi kelangsungan hidup orang banyak. Maka disini negara yang harusnya punya wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Negara islam punya konsep yang berbeda dalam hal pengelolaan dan aturan kepemilikan. Ada, kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak ataupun individu. Negara yang seharusnya mengelola dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Energi listrik termasuk dalam kepentingan umum dan tidak layak untuk dikuasai oleh individu maupun kelompok.
Rasulullah Saw bersabda, " Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rumput.
Dalam sistem islam, monopoli terhadap sumber daya dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat luas sangat tidak dibenarkan. Negara dan penguasalah yang bertanggung jawab untuk mengelolanya. Hal tersebut nantinya akan dimanfaatkan secara adil dan tidak dikuasai oleh segelintir orang, yang bisa merugikan masyarakat.
Berbicara tentang kepemilikan umum, khususnya dalam hal sumber energi kelistrikan. Seorang pemimpin atau Khalifah yang bukan hanya sekedar penguasa tapi dititipkan amanah
besar untuk mengurus kebutuhan masyarakat.
Seorang pemimpin punya kewajiban memastikan masyarakat memperoleh listrik yang aman, memadai dan terjangkau kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Rasulullah Saw bersabda :
"Imam ( pemimpin) adalah ra'in ( pengurus/pemelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. '' (HR.Bukhari dan Muslim).
Negara dalam hal ini punya kewajiban antara lain,
Mengelola sumber energi strategis, Membangun pembangkit dan jaringan listrik, Menjamin pemerataan akses listrik, mencegah monopoli yang merugikan rakyat,
Mengawasi kualitas dan keamanan listrik dan
Memastikan daerah terpencil tidak ditinggalkan karena tidak menguntungkan secara komersial.
Menerapkan mekanisme tarif yang adil.
Indahnya islam ketika aturan yang di terapkan Menyeluruh untuk kemashlahatan umat.
Bahwasanya listrik bukan sekedar persoalan bisnis, tapi amanah yang harus dikelola negara sebagai ra'in untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Inilah prinsip pengelolaan kepemilikan umum dalam sistem islam.
Wallahu a'alm, bishowab
Penulis oleh : Nurlina |Praktisi Pendidikan
