Anggota DPR Nilai Permintaan Bantuan Aceh ke Lembaga Internasional Tak Tepat



Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak tepat. Menurutnya, urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hubungan luar negeri. Politik luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin seperti yang dilansir di sinpo.id, Selasa (16/12/2025).

Khozin menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa politik luar negeri menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat dan tidak dapat diubah.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah masih dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam konteks kerja sama daerah. Namun, hal tersebut harus melalui mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Terkait bantuan luar negeri dalam situasi bencana, Khozin menyebut pemerintah daerah tetap dapat menerima bantuan internasional, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat, khususnya melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Posisi pemerintah daerah hanya sebagai pengusul kepada pemerintah pusat. Lembaga yang berwenang menentukan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” jelasnya.

Di sisi lain, Khozin mengaku memahami langkah Pemprov Aceh yang meminta bantuan internasional di tengah situasi darurat bencana. Namun, ia menilai tindakan tersebut tetap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami kondisi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat agar lebih cepat dan akseleratif dalam menangani bencana di Sumatra dan Aceh,” pungkasnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama