FAKSI Keadilan Desak Kapolres Aceh Timur Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Idi Tunong

Aceh Timur – FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Idi Tunong, dan tidak menghentikannya hanya karena adanya mediasi.

Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya menolak penghentian perkara di tingkat Polsek hanya berdasarkan jabat tangan perdamaian.

"Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meskipun beredar informasi adanya perdamaian," kata Ronny, Sabtu, 4 Juli 2026.

Ronny mempertanyakan legalitas proses perdamaian yang difasilitasi Polsek Idi Tunong. Ia meminta Kapolres memanggil Kapolsek untuk memberikan klarifikasi.

"Apa perdamaian itu dilakukan dengan anak di bawah umur atau dengan pihak keluarga/wali. Mengapa Polsek melakukan mediasi? Ini berpotensi melanggar *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80*. Apa Kapolsek memahami ketentuan itu?" tegas Ronny.

FAKSI Keadilan meminta Polres Aceh Timur segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengusut dugaan kejanggalan dalam proses mediasi.

"Polres Aceh Timur harus tetap memproses hukum kasus dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur di Idi Tunong. Kami akan mengawal. Kapolres mesti segera memproses terduga dan menelusuri proses perdamaian yang diduga tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Kronologi Berdasarkan Informasi yang Beredar

Sebagaimana diberitakan media online Timu Today. Com, sebuah video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur beredar di media sosial beberapa waktu lalu. 

Dalam laporan _Timu Today_, korban berinisial I, 12 tahun, diduga mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Korban diketahui tinggal bersama neneknya dan bekerja di usaha cuci kendaraan.

Video kedua yang juga beredar menunjukkan kegiatan mediasi di kantor kepolisian. Terlihat seorang anggota polisi, anak, serta sejumlah orang dewasa melakukan pembubuhan tanda tangan dan jabat tangan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Motif dan kronologi lengkap masih dalam proses penyelidikan.

Dasar Hukum: UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 80 mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Ayat 4 menegaskan pidana ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi atau mengasuh. [*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama