BNN Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan di Jakarta hingga NTB



Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat. Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan insinerator tersebut terdiri atas 113.653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan seperti yang dilansir pada antaranews.com, narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada periode September hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, (17/12/2025).

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan 694.813 warga negara Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkoba. Salah satu pengungkapan dilakukan bersama personel gabungan di Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, serta Berlan Jakarta Timur pada 5, 6, 7, dan 25 November 2025, dengan barang bukti sabu dari Kampung Muara Bahari seberat 90.857,81 gram.

Selain penindakan, BNN juga mendukung pembentukan relawan antinarkoba yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat di Kampung Bahari untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan narkoba. Budi menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba guna mewujudkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama