Aceh Timur – Bupati Aceh Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/111 yang ditujukan kepada seluruh toko retail, grosir, dan pedagang di wilayah Aceh Timur. Edaran tersebut mengatur larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok selama masa darurat banjir dan tanah longsor.
Kebijakan ini merujuk pada penetapan status keadaan darurat bencana melalui SK Bupati Nomor 360/Ist/2025. Pemerintah meminta pedagang tetap menjual barang dengan harga wajar dan mengeluarkan seluruh stok yang dimiliki agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Bupati juga mengimbau pedagang menunjukkan empati dan saling membantu di tengah kondisi bencana yang sedang dihadapi warga.
Surat edaran ini ditetapkan di Idi pada 1 Desember 2025 dan ditembuskan kepada unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait di Aceh Timur.[*]
.jpeg)