Hoaks! Roy Suryo Disebut Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu



Jakarta – Sebuah unggahan video di platform YouTube menarasikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, telah divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam gambar mini (thumbnail) video tersebut juga ditampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga menimbulkan kesan adanya keterkaitan langsung antara tokoh-tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.

Adapun narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut berbunyi: “ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA! TOMPEL NGAMUK- NGAMUK OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN.”

Namun, berdasarkan penelusuran ANTARA, klaim yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara tidak benar atau tidak berdasar.

Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail video merupakan dokumentasi lama saat ia menjalani persidangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, di mana yang bersangkutan didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, foto-foto lain yang ditampilkan dalam video juga tidak memiliki keterkaitan dengan narasi perkara yang disampaikan.

Hingga saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Polda Metro Jaya diketahui baru menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) terkait laporan tersebut.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan informasi yang tidak benar.

Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara terkait tuduhan ijazah palsu
Rating: Hoaks.

Sumber : antaranews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama