Pemkab Aceh Utara Imbau Pejabat Segera Lapor LHKPN dan LHKASN 2025


Aceh Utara
– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk periode 2025.

Laporan tersebut wajib disampaikan melalui laman resmi, yakni LHKPN di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui elhkpn.kpk.go.id, serta LHKASN melalui pelaporan SPT Tahunan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom., menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan harta kekayaan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. (c) Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., bersama Inspektur Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE., turut mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN dan LHKASN ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang jujur, patuh, tepat waktu, dan berintegritas, serta mendukung upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Pemerintah daerah mengajak seluruh pejabat dan ASN agar tidak menunda kewajiban tersebut dan segera melakukan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama