Mendekati akhir tahun 2025 Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur mengamankan empat pelaku serta menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi besar dalam dua gelombang, yaitu operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025. Satu unit alat berat diamankan dari lokasi tambang galian C di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, yang masuk kawasan TNK.
Operasi kedua pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima. Enam unit alat berat diamankan dan menangkap dua terduga pelaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Kutai. Penyitaan alat berat yang dilakukan oleh otoritas berwenang di Taman Nasional Kutai (TNK) adalah tindakan untuk penegakan hukum resmi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Tambang galian C adalah kegiatan pertambangan bahan galian non-logam yang tidak strategis dan tidak vital, seperti pasir, batu, kerikil, lempung, marmer, atau kaolin, yang umumnya digunakan untuk industri konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Galian C sering disebut juga Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan pengelolaannya kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU Minerba
Kapitalisme Pangkal Masalah
Maraknya pertambangan ilegal menandakan rapuhnya sistem hukum di Indonesia, karena ini adalah permasalahan nasional dan terjadi di mana-mana. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menyebutkan terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun. (hukumonline.com 8/8/2025)
Kerugian finansial, kerugian kerusakan ekosistem dan deforestasi juga tidak bisa diabaikan. Semua kerugian ini bukan hanya diakibatkan dari aktivitas tambang ilegal saja tetapi juga tambang legal yang sudah berbadan resmi.
Perlu diketahui tambang bahwa baik legal ataupun ilegal pastilah membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Penyewaan alat berat tentulah bukanlah harga yang murah, waktu yang juga tidak satu atau dua hari, luas tanah juga bukan satu dua meter. Maka kalau bukan pengusaha dengan modal besar tentunya tidak mungkin.
Untuk sampai ke lokasi tambang yang berada di tengah hutan, pengangkutan alat berat lebih sering melalui jalan darat. Namun tidak semua lokasi proyek terhubung langsung dengan jalur khusus, jadi jalan raya umum sering dipakai. Biasanya menggunakan lowbed trailer atau truk khusus, bukan berjalan sendiri. Pastinya harus ada ijin yang melibatkan Dishub, kepolisian, dan kadang pengelola jalan.
Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan. Maka menjadi mustahil adanya tambang ilegal tiba-tiba saja ada, pasti sudah berlangsung beberapa waktu apalagi kerugiannya banyak.
Hanya saja persoalannya sebenarnya bukanlah legal dan ilegal, tetapi lahan yang digarap itu adalah kepemilikan umum. Dalam sistem kapitalisme, salah satu hal yang menonjol dalam sistem ini adalah kebebasan. Bebas dalam berkata, berekspresi , berbuat hingga kebebasan dalam hal kepemilikan. Apa saja bisa dimiliki, termasuk sumber daya alam. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana.
Penguasaan SDA oleh para kapitalis tentunya dimuluskan oleh undang-undang yang dikeluarkan oleh negara. Hal yang lumrah terjadi dalam sistem kapitalis, adanya loby-loby antara eksekutif, legislatif dan pengusaha. Penguasa hanyalah regulator bagi kepentingan kapitalis. Menyedihkan ketika besarnya potensi SDA yang ada tetapi hanya dimiliki oleh segelintir orang. Bahkan kekayaan berputar pada sekelompok orang saja.
Sebaliknya dampak yang terjadi ternyata masyarakat juga yang terkena imbasnya. Banjir besar, tanah longsor di berbagai wilayah akibat eksplorasi berlebihan yang dilakukan pihak swasta. Pengundulan hutan, alih fungsi hutan hingga sawah-sawah pun beralih fungsi semuanya demi keuntungan sepihak.
Tabiat sistem ini membentuk orang- orang yang tidak pernah merasa cukup, menjadi rakus untuk sebanyak mungkin mengambil yang ada tanpa mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat dan lingkungan. Keserakahan semakin menjadi hingga membutakan mata dan telinga. Bencana ekologi yang terjadi ternyata tidak bisa membuka hati nurani, eksplorasi tetap berjalan.
Inilah sistem kehidupan kapitalisme yang bermuara dengan menjauhkan agama dari solusi atas berbagai macam problematika kehidupan. Tidak akan pernah bisa memberikan solusi karena sistem ini mengedepankan para pemilik modal. Sungguh kapitalisme merupakan mesin alias sistem yang rusak dan merusak.
Islam Memberikan Solusi
Sistem Islam mencegah kerusakan alam. Islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak boleh memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah ) di halaman 83, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Pengaturan oleh Khilafah akan membuat hutan dan lahan terjaga. Pemanfaatan lahan dalam pengawasan negara sehingga akan tetap terjaga. Eksploitasi alam sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu bencana besar di Aceh dan Sumatera yang terjadi di penghujung tahun 2025 seharusnya menjadikan pelajaran berharga. Telah nyata bahwa sistem kapitalisme mampu membuat bencana ekologi menjadi mesin perusak lingkungan. Maka sudah saat kaum muslim bersemangat untuk mau menerapkan dan hidup dalam sistem kehidupan yang berlandaskan pada akidah Islam dalam naungan Daulah Khilafah.
Penulis oleh : Irma Ismail (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
