Bupati Aceh Utara Imbau Warga Kawal Pendataan Korban Banjir Agar Bantuan Tepat Sasaran



Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendataan warga terdampak banjir per Sabtu, 7 Maret 2026. Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses pendataan agar berjalan akurat dan tidak ada korban banjir yang terlewat.

Bupati menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memastikan data korban banjir benar-benar valid, sehingga penyaluran bantuan dan penanganan pascabencana dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat empat poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat.

Pertama, bagi warga yang namanya belum tercantum dalam daftar uji publik yang diumumkan di meunasah desa, diminta segera melapor kepada Geuchik (Kepala Desa) agar dapat diteruskan kepada pihak kecamatan untuk proses pendataan lebih lanjut.

Kedua, warga yang merasa keberatan atau tidak setuju dengan hasil verifikasi data dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir keberatan melalui Geuchik setempat.

Ketiga, pemerintah juga membuka pelaporan khusus untuk beberapa kriteria tertentu, seperti rumah dengan kategori Rusak Berat (RB), hunian yang ditempati lebih dari empat jiwa, serta warga dengan status Kartu Keluarga (KK) gantung sebelum bencana banjir terjadi.

Keempat, Bupati menekankan pentingnya sinergi dan semangat gotong royong antara masyarakat dan aparatur desa dalam proses verifikasi data. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan pendataan berjalan lancar dan bantuan bagi korban banjir dapat disalurkan secara adil dan merata.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar tidak ada warga terdampak banjir yang tertinggal dalam pendataan,” demikian imbauan Bupati Aceh Utara.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama