Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Mei 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung, sesuai regulasi yang masih berlaku.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar pelaksanaan program JKN di Indonesia.
Berikut daftar lengkap layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau mandul
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
- Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
- Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan dalam kegiatan bakti sosial
- Layanan yang sudah dijamin program lain
- Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan
