Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memasukkan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke daftar hitam (blacklist) jika dinilai menghina negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/02/2026), di Kantor Kementerian Keuangan. Alumni yang masuk blacklist tidak akan bisa bekerja di instansi pemerintahan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Purbaya menegaskan dana LPDP berasal dari APBN, sehingga penerima beasiswa harus menjaga integritas dan menghormati negara. “Boleh tidak suka pemerintah, tetapi jangan menghina negara,” ujarnya.
Polemik ini muncul setelah unggahan seorang alumni LPDP tentang kewarganegaraan asing anaknya memicu pro dan kontra di media sosial. Hingga kini, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara dan batas kebebasan berekspresi.[*]
