Reformasi Kepolisian Berbasis Integritas, Etika, dan Kemanusiaan



Berbagai peristiwa yang mencederai rasa keadilan publik—mulai dari dugaan pemukulan warga hingga meninggal dunia ketika kesalahannya belum terbukti, tindakan penekanan terhadap masyarakat, sikap arogan terhadap pejabat sipil, hingga penangkapan mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi—menunjukkan urgensi pembenahan sistemik dalam praktik penegakan hukum.

Tragedi kekerasan aparat kembali memakan korban. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia di Tual setelah diduga mengalami pemukulan menggunakan helm taktikal oleh anggota Brimob pada 19 Februari lalu. Peristiwa ini menambah daftar panjang penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap warga sipil, bahkan terhadap anak di bawah umur. Ketika nyawa melayang sebelum proses hukum membuktikan kesalahan, asas praduga tak bersalah dan perlindungan martabat manusia telah tercederai.

Prinsip negara hukum menuntut setiap kewenangan digunakan secara sah, proporsional, dan akuntabel. Pendekatan represif tanpa verifikasi memadai atau tanpa upaya de-eskalasi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga meruntuhkan legitimasi institusi di mata publik. Kritik pegiat hak asasi manusia bahwa pembenahan internal belum menghasilkan perubahan mendasar harus dijawab dengan langkah konkret.

Persoalan relasi kuasa juga perlu dibenahi. Arogansi terhadap masyarakat maupun pejabat sipil menyimpang dari prinsip pelayanan publik dalam demokrasi. Aparat penegak hukum adalah pelindung hak-hak warga negara. Penanganan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai harus mengedepankan dialog, perlindungan hak konstitusional, dan pengamanan yang proporsional.

Akar persoalan tidak terlepas dari kualitas rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan karakter aparat. Profesionalisme kepolisian modern menuntut pengendalian emosi, kecakapan komunikasi publik, pemahaman hak asasi manusia yang aplikatif, serta etika kemanusiaan sebagai fondasi tindakan. Pendidikan kepolisian harus menanamkan integritas, empati, dan tanggung jawab moral secara konsisten, disertai evaluasi psikologis berkelanjutan.

Karena itu, diperlukan reformasi komprehensif di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi:

1. Akuntabilitas tegas dan transparan atas setiap dugaan kekerasan aparat.

2. Penguatan pendidikan dan pelatihan berbasis etika profesi, kemanusiaan, dan de-eskalasi konflik.

3. Rekrutmen berbasis integritas dan kematangan psikologis.

4. Pengawasan internal dan eksternal yang independen dan efektif.

5. Pembinaan karakter dan budaya pelayanan publik sebagai standar perilaku institusional.

Kepolisian yang kuat diukur dari kepercayaan publik. Kepercayaan itu dibangun melalui integritas personal, etika kekuasaan, dan penghormatan nyata terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Reformasi menyeluruh adalah prasyarat bagi tegaknya hukum dan terjaminnya rasa aman masyarakat. 

Penulis : Teguh Ardiansyah | Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama