Mendagri Tito Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer di Daerah

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/6/2026), Tito menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus mencari solusi untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah tanpa harus mengurangi jumlah pegawai yang sudah ada.

"Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer di Jakarta.

Menurut Tito, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Ia meminta kepala daerah bersikap tegas dalam mengendalikan penambahan tenaga honorer. Dengan demikian, penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa harus memberhentikan pegawai yang telah bekerja saat ini.

Selain mengendalikan belanja pegawai, Tito juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan terobosan.

Sebagaimana dikutip Kompas.com, Tito mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berhasil mengoptimalkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan sistem pajak hotel dan restoran secara langsung dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, berbagai inovasi tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat.

Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun. Tito menjelaskan bahwa perpanjangan itu tidak dilakukan melalui revisi undang-undang, melainkan akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan ke UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” ujar Tito, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur belanja pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan status PPPK dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama