Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan temuan gas raksasa di Blok South Andaman agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.
Menurut Azhari, polemik mengenai rencana pengelolaan gas Andaman saat ini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh. Karena itu, ia mendukung langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM terkait skema pengelolaan gas tersebut.
Azhari menjelaskan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh meminta agar pengolahan gas tidak dilakukan melalui skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau fasilitas pengolahan di laut lepas. Sebaliknya, gas hasil temuan Mubadala Energy diharapkan dapat diolah di darat, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang dinilai telah memiliki infrastruktur pendukung.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meminta penundaan sementara proses Plan of Development (POD) karena masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat terkait skema pengelolaan migas tersebut.
"Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran. Saat gas Arun dieksploitasi pada era 1970-an, masyarakat Aceh dinilai belum menikmati manfaat yang optimal. Karena itu, Pemerintah Aceh saat ini tidak ingin masyarakat kembali hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri," kata Azhari, Selasa, (9/6/2026).
Ia menilai Aceh memiliki potensi energi yang sangat besar, mulai dari Blok South Andaman, Timpan-1, Timpan-2 hingga Blok Singkil. Potensi tersebut, menurutnya, harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Azhari juga menegaskan bahwa KEK Arun Lhokseumawe telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki sejumlah industri dan pabrik yang membutuhkan pasokan gas sebagai bahan baku.
"Kita tidak ingin ketidakadilan terus terjadi terhadap Aceh. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat setempat," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam di Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, pemerintah pusat diminta mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh dalam setiap keputusan terkait pengelolaan migas di wilayah tersebut.
Sebagai wakil daerah, Azhari berharap Kementerian ESDM dapat segera memberikan respons terhadap surat yang telah disampaikan Gubernur Aceh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh serta pembangunan daerah.[wir]
