Cegah Penyakit Menular, Rumah Warga di Kuta Baro Disemprot Disinfektan

Kota Jantho – Pemerintah Kecamatan Kuta Baro bersama tenaga kesehatan melakukan penyemprotan disinfektan di rumah warga yang meninggal dunia di Gampong Lamtrieng, Rabu (8/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit menular serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, bersama tim medis dari puskesmas dan didampingi aparat Polsek Kuta Baro serta perangkat gampong setempat. Penyemprotan dilakukan menyeluruh, mulai dari bagian dalam rumah, halaman, hingga lingkungan sekitar yang berpotensi menjadi media penyebaran kuman.

Zahrul Fuadi mengatakan, langkah ini merupakan respons cepat pemerintah kecamatan dalam menjaga kesehatan masyarakat pasca adanya kasus kematian warga.

“Kami turun langsung untuk memastikan lingkungan rumah korban dalam kondisi steril dan aman bagi warga sekitar. Ini sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi penyebaran penyakit yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, serta terus menjaga kebersihan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gejala penyakit yang mencurigakan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Puskesmas Kuta Baro, Yudiardi, menyampaikan bahwa tim medis akan terus memantau kondisi kesehatan warga di sekitar lokasi. Selain itu, edukasi terkait pola hidup bersih dan sehat (PHBS) akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.

Langkah cepat yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama tenaga kesehatan ini mendapat apresiasi dari aparat gampong dan masyarakat setempat. Mereka berharap upaya tersebut dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan kondisi tetap kondusif dan kesehatan warga di Kecamatan Kuta Baro dapat terus terjaga.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama