Pemerintah Aceh Keluarkan Desil 8–10 dari Penerima JKA 2026

 


Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan masyarakat kategori ekonomi sejahtera dari penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 2026. Kebijakan tersebut menyasar kelompok desil delapan, sembilan, dan sepuluh yang sebelumnya masih ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Dilansir pada antaranews.com, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa perubahan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026. “Pada pelaksanaan JKA 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa, (31/3/2026).

Selama ini, masyarakat desil satu hingga lima telah ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari APBN, sementara desil enam hingga sepuluh dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN. Namun, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, kini pemerintah hanya menanggung masyarakat pada desil enam dan tujuh atau kategori menengah.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat dalam kategori sejahtera diharapkan segera beralih ke kepesertaan BPJS mandiri agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah Aceh menegaskan langkah tersebut diambil karena kondisi fiskal daerah yang melemah, termasuk penurunan dana otonomi khusus hingga 50 persen dalam beberapa tahun terakhir.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama