Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi yang dilakukan di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Senin (4/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing pria berinisial J (37), warga Kecamatan Sawang, serta perempuan berinisial S (41) yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Polisi kemudian melakukan teknik penyamaran (undercover buy) hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu tersebut miliknya, sementara tersangka perempuan berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujar Rizal.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.[*]
