Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram hasil pengungkapan kasus di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Muhammad Jabir, mengatakan sabu yang dimusnahkan mencapai 1.927,60 gram.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan sabu hampir dua kilogram,” kata Jabir, dikutip dari Acehonline.co, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan mengandung metamfetamina.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di Bandara Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta.
Polisi masih memburu jaringan terkait, sementara tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.[*]
