Bareskrim Limpahkan Empat Tersangka Kasus SMS Phising E-Tilang Palsu

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus penipuan siber dengan modus SMS blasting berisi tautan phising e-tilang palsu ke Kejaksaan Negeri Grobogan.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang menyebarkan tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.

Kasus ini terungkap setelah Dittipidsiber menerima pengaduan masyarakat dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.

Dalam laporan tersebut, penyidik menemukan 11 tautan palsu yang mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah ditemukan laporan dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan e-tilang palsu yang menyerupai laman resmi.

Karena tampilan situs terlihat meyakinkan, korban memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kreditnya digunakan secara ilegal.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan siber.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama