Aceh Selatan — Pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026 disebut memicu lonjakan warga yang mengubah data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan.
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, Masriadi, mengatakan perubahan data tersebut diduga berkaitan dengan upaya masyarakat menurunkan kategori desil agar memenuhi syarat layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Perubahan desil bukan di Disdukcapil. Kami hanya melakukan perubahan data, terutama menyangkut jenis pekerjaan penduduk, selama mereka membawa surat keterangan dari desa, maka akan kami catat perubahan tersebut,” kata Masriadi seperti dikutip pada AJNN, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sejak Pergub JKA diberlakukan, sekitar 150 warga per hari datang mengurus perubahan status pekerjaan. Dalam kurun waktu sekitar 10 hari terakhir, jumlah warga yang melakukan perubahan data disebut telah mencapai ribuan orang.
“Selama Pergub JKA diberlakukan, jumlah warga yang mengubah pekerjaan untuk merubah desil sedikitnya sekitar 150 orang. Sudah berjalan sepuluh hari, sudah ribuan warga Aceh Selatan merubah status pekerjaan,” ujarnya.
Masriadi menuturkan, perubahan data dilakukan berdasarkan dokumen pendukung dari pemerintah desa. Salah satu perubahan yang paling banyak dilakukan yakni status pekerjaan dari petani menjadi buruh tani.
“Kalau petani kan punya lahan. Kalau buruh tani mereka tidak punya lahan, hanya bekerja pada lahan pertanian orang lain,” katanya.
Selain itu, terdapat juga warga yang mengubah status pekerjaan dari pedagang, wiraswasta, petani, hingga nelayan menjadi buruh harian lepas.[*]
