Jakarta – Pengurus dan karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait besaran gaji dan insentif yang akan diterima para pengurus koperasi.
Dikutip dari Metro TV News, Koperasi Merah Putih memberikan insentif berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan capaian target masing-masing koperasi.
Adapun kisaran honorarium pengurus Koperasi Merah Putih disebut bervariasi sesuai jabatan. Ketua koperasi diperkirakan menerima insentif sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sementara sekretaris memperoleh sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Untuk bendahara koperasi, honorarium berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan pengurus koperasi lainnya diperkirakan menerima insentif mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Selain itu, pengawas koperasi juga mendapatkan honorarium dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung capaian target dan keputusan internal koperasi.
Kebijakan pengangkatan pegawai Koperasi Merah Putih sebagai pegawai BUMN PKWT diharapkan dapat memperkuat pengelolaan koperasi desa sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pengurus di daerah.[*]
