Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai langkah mencegah praktik politik uang dalam pemilu.
Dikutip dari ANTARA News, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim menyebut regulasi tersebut penting untuk membatasi peredaran uang tunai yang selama ini dinilai rawan digunakan dalam praktik politik uang.
“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim, aturan mengenai larangan politik uang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik politik uang masih sering ditemukan di lapangan.
Ia menjelaskan, pendekatan dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal lebih menitikberatkan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai instrumen pencegahan pelanggaran pemilu.
KPK menilai pembatasan transaksi tunai dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang karena transaksi elektronik dinilai lebih mudah ditelusuri aparat penegak hukum dibandingkan uang tunai.
Dalam laporan tersebut, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda turut menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan uang tunai selama proses pemilu berlangsung.
Menurutnya, pembatasan transaksi tunai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu. Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa praktik politik uang melalui transaksi elektronik tetap harus menjadi perhatian bersama.[*]
