Koalisi Sipil Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta Terkait Bencana Ekologis Sumatera

Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera resmi menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas lambannya penanganan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada akhir 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai lembaga, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, dan sejumlah organisasi lainnya.

Para penggugat menilai pemerintah pusat lamban menetapkan status bencana nasional dan belum maksimal dalam menangani dampak kerusakan yang mencapai ratusan ribu bangunan, termasuk rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik.

Kuasa hukum dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan negara seharusnya segera menetapkan status darurat bencana nasional agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Pemulihan korban dan lingkungan harus menjadi prioritas utama, bukan ditunda,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Sementara itu, perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menegaskan bahwa bencana ini juga dipicu kerusakan lingkungan dan deforestasi yang terjadi bertahun-tahun.

Dari Trend Asia, Ahmad Ashov Birry menambahkan bahwa krisis iklim memperparah intensitas bencana di Sumatera dan meningkatkan risiko di masa depan jika tidak ada perubahan kebijakan serius.

Sementara itu, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Edy Kurniawan, menilai pemerintah tidak cukup responsif dalam menetapkan status bencana nasional.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan pemerintah menetapkan status bencana nasional, mempercepat pemulihan lingkungan, serta melakukan evaluasi izin dan tata ruang untuk mencegah bencana serupa terulang.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama