Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, mengatakan para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.
“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” tambahnya, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (2/5/2026).
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.[*]
.jpeg)