Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Ditangkap

Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Kamis mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.

Pelaku yang diamankan berinisial AW (27), seorang pria asal Aceh Utara. Ia diduga kuat berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.[H.R]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama