Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk sinergi menjaga stabilitas keuangan dan mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.
“Polri berkomitmen menindak tegas kejahatan mata uang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026, temuan uang palsu turun dari 4 ppm menjadi 1 ppm. Dalam periode tersebut, Polri menangani 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka serta menyita ratusan ribu lembar uang palsu rupiah dan dolar.
Uang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil temuan perbankan periode 2017–2025 yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan sehingga tidak dapat kembali beredar.
Bank Indonesia menegaskan penguatan sistem keamanan uang rupiah terus dilakukan melalui teknologi cetak dan fitur pengaman yang semakin modern.
Polri dan BI mengimbau masyarakat lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.[*]
