Apakah Syariat Islam Hanya Tajam kepada Rakyat Kecil?

OPINI - Aceh dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah, satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh keistimewaan untuk menerapkan Syariat Islam melalui Qanun Aceh. Keistimewaan ini seharusnya menjadi kebanggaan sekaligus amanah besar untuk menghadirkan kehidupan masyarakat yang lebih bermoral, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan hari ini adalah: apakah Syariat Islam benar-benar hidup dalam kehidupan masyarakat, atau hanya hidup dalam dokumen qanun?

Data resmi Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa pelanggaran Syariat Islam masih terus terjadi setiap tahun. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh bahkan menyediakan data terbuka mengenai berbagai jenis pelanggaran, seperti khalwat, ikhtilath, maisir, dan khamar beserta tindak lanjut penanganannya. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan penegakan Syariat Islam masih nyata dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan.

Menurut saya, persoalan terbesar bukan terletak pada kurangnya aturan. Aceh sudah memiliki Qanun Jinayat dan berbagai regulasi pendukung. Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut diimplementasikan secara konsisten.

Sebagai Ketua Lembaga Dakwah Kampus Universitas Malikussaleh, saya melihat bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjadikan penguatan Syariat Islam sebagai prioritas pembangunan yang terintegrasi. Demikian pula, peran lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan dan penegakan, seperti Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, perlu terus dievaluasi agar kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pembinaan, edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang efektif.

Kegelisahan saya juga muncul ketika melihat implementasi Syariat Islam di lingkungan perguruan tinggi. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi intelektual yang berakhlak mulia. Namun, berbagai nilai Syariat Islam, mulai dari pembinaan akhlak, etika pergaulan, hingga budaya berpakaian sesuai ketentuan yang berlaku, belum menjadi bagian yang terbangun secara sistematis di banyak kampus.

Ironisnya, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat juga dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai dugaan maupun kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan tinggi di Aceh. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan sistem pencegahan, pendidikan karakter, serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, saya memandang sudah saatnya Dinas Syariat Islam membangun kolaborasi yang lebih erat dengan perguruan tinggi melalui Lembaga Dakwah Kampus. LDK memiliki jaringan kader, program pembinaan, serta kedekatan dengan mahasiswa yang dapat menjadi mitra strategis dalam menguatkan pendidikan karakter Islami di lingkungan kampus.

Pada saat yang sama, masyarakat juga berharap penegakan Syariat Islam benar-benar mencerminkan prinsip keadilan. Hukum akan dihormati apabila diterapkan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun kedudukan seseorang. Ketika muncul persepsi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang lebih sulit tersentuh oleh proses penegakan hukum, maka kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Syariat Islam ikut dipertaruhkan.

Syariat Islam bukan sekadar persoalan razia atau hukuman cambuk. Syariat adalah tentang menghadirkan keadilan, menjaga kehormatan manusia, melindungi perempuan dan anak, membangun pemerintahan yang bersih, serta membentuk masyarakat yang berakhlak. Jika nilai-nilai tersebut belum terwujud, maka yang perlu diperkuat bukan hanya regulasinya, tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan.

Aceh tidak akan kehilangan Syariat Islam karena qanunnya dicabut. Aceh akan kehilangan Syariat Islam ketika ia hanya menjadi simbol politik, slogan seremonial, dan identitas daerah tanpa tercermin dalam kebijakan, keteladanan pemimpin, budaya kampus, maupun perilaku masyarakat.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Syariat Islam akan hilang dari Serambi Mekkah. Pertanyaannya adalah, apakah kita sedang membiarkannya kehilangan ruhnya?

Oleh: Fikri Hoeru Rozikin | Ketua Lembaga Dakwah Kampus Universitas Malikussaleh


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama