Jakarta Timur — Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Obat-obatan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan aparat di seluruh wilayah Jakarta Timur.
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin. Ia menjelaskan bahwa obat ilegal tersebut disita dari hasil razia di 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Timur.
“Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,” ujar Munjirin, Senin (15/12).
Menurut Munjirin, sejumlah obat yang dimusnahkan di antaranya Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, hingga Dekstrometorfan. Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang diduga menjual obat ilegal. Pasalnya, peredaran obat tanpa izin edar sangat berisiko disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, baik fisik maupun mental,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Ciracas, Panangaran Ritonga, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa obat daftar G seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, namun masih beredar bebas di masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur, Muhammad Zulmanah. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
“Obat seperti Tramadol dan sejenisnya sangat rawan disalahgunakan oleh remaja,” tegasnya.
Ia mengimbau para pemilik toko obat dan kosmetik agar tidak menjual obat-obatan tanpa izin edar. Secara hukum, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal berada di bawah kewenangan kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.[*]
