Sejarah Aceh memberi pelajaran yang terlalu mahal untuk diabaikan, pendekatan militer tidak pernah berhasil menyelesaikan persoalan Aceh secara berkelanjutan. Kegagalan itu bukan asumsi moral, melainkan fakta historis yang tercatat sejak era kolonial hingga Indonesia modern. Maka mari belajar sejarah agar bangsa ini tak terjebak lagi dalam kerapuhan persatuan.
Pada masa penjajahan Belanda, Perang Aceh (1873–1904) menjadi salah satu konflik kolonial terpanjang dan paling berdarah di Asia Tenggara. Sejumlah sejarawan memperkirakan lebih dari 50.000 hingga 75.000 orang Aceh, mayoritas warga sipil tewas akibat operasi militer, kelaparan, dan penyakit yang menyertai perang. Di pihak Belanda sendiri, tercatat sekitar 2.000 hingga 2.500 serdadu Eropa tewas, angka yang sangat besar untuk konflik kolonial pada masanya (Reid, 2006; Nordholt, 2011).
Ironisnya, kegagalan pendekatan militer itu justru tercermin dalam tulisan kolonial sendiri. C. Zentgraaff jurnalis Belanda dan pendukung garis keras militer, dalam bukunya Atjeh (1935), menegaskan bahwa Aceh adalah wilayah yang “slechts door militair overwicht kan worden bedwongen” hanya dapat ditundukkan melalui keunggulan militer. Pandangan ini merepresentasikan cara berpikir kolonial dan perilaku yang rusak : stabilitas dicapai melalui penundukan, bukan keadilan.
Namun sejarah membantahnya. Jika tesis Zentgraaff benar, Perang Aceh tidak akan berlangsung lebih dari tiga dekade dan menguras anggaran serta logistik kolonial secara masif. Panjangnya perang itu justru menjadi bukti telanjang bahwa keunggulan senjata tidak pernah cukup untuk mematahkan kehendak politik rakyat Aceh. Orang Aceh punya prinsip dan sikap perjuangan hidup : Lebih baik patah daripada bengkok. Sikap ini hanya dimiliki oleh anak bangsa yang berjiwa pejuang, dan bukan oleh mareka yang berjiwa dan berwatak penjilat dan pengemis.
Pola kegagalan yang sama terulang pada masa Indonesia modern. Penetapan Aceh sebagaiDaerah Operasi Militer (DOM) 1989–1998 memang menekan perlawanan bersenjata, tetapi dengan biaya kemanusiaan yang sangat tinggi. Data Komnas HAM dan berbagai laporan independen mencatat setidaknya 944 orang tewas atau hilang, sementara estimasi organisasi masyarakat sipil menyebut angka korban bisa mencapai 1.600 hingga lebih dari 6.000 jiwa, sebagian besar warga sipil.
Dalam kerangka hak asasi manusia dan hukum internasional, pendekatan tersebut jelas bermasalah sampai kini dengan berbagai sebab, alasan dan argumen. Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak hidup, rasa aman, dan martabat manusia, bahkan dalam situasi konflik. Sementara Hukum Humaniter Internasional menekankan prinsip pembedaan dan perlindungan penduduk sipil. Kekerasan negara yang menjadikan warga sebagai korban justru bertentangan dengan kewajiban hukum itu sendiri.
Pelajaran paling penting datang ketika pendekatan militer ditinggalkan. MoU Helsinki 2005 menandai perubahan paradigma: dari penundukan bersenjata menuju penyelesaian secara politik, negoisiasi dan kompromi. Sejak perjanjian damai ditandatangani, kekerasan bersenjata menurun drastis. Tidak ada lagi operasi militer skala besar, korban konflik berkurang signifikan, dan ribuan kombatan dilucuti serta direintegrasikan ke kehidupan sipil. Berbagai laporan internasional mencatat Aceh sebagai salah satu proses perdamaian paling berhasil di Asia pasca-Perang Dingin, setidaknya dalam hal penghentian kekerasan terbuka.
Fakta ini menegaskan satu hal : perdamaian Aceh tidak lahir dari laras senjata, melainkan dari pengakuan hak, dialog, dan keadilan politik. Apa yang gagal di tangan kolonial Belanda sebagaimana tercermin dalam narasi Zentgraaff tidak seharusnya diulang oleh negara yang merdeka.
Karena itu, setiap kecenderungan menghidupkan kembali pendekatan militeristik di Aceh, dalam bentuk apa pun, patut dikritisi dan bahkan ditolak. Aceh tidak membutuhkan lebih banyak pasukan, tetapi konsistensi pada perjanjian damai, penegakan HAM, dan kebijakan publik yang adil. Hindari sikap pengkhianatan dan siapan dia.
Sejarah, hukum internasional, dan pengalaman empiris bertemu pada satu kesimpulan yang sama: pendekatan militer tidak pernah memenangkan Aceh. Negara yang belajar dari sejarah akan memilih keadilan dan kemanusiaan sebagai fondasi perdamaian yang sejati dan lestari.
Sumber Bacaan :
- Zentgraaff, C. (1935). Atjeh. Batavia: Kolff.
- Reid, A. (2006). An Indonesian Frontier: Acehnese and Other Histories of Sumatra.
- Nordholt, H. S. (2011). Colonial Violence and the Making of the Dutch Empire.
- Komnas HAM RI. (2003). Laporan Pelanggaran HAM di Aceh.
- Amnesty International. (2018). Aceh: Peace without Justice?
Oleh : Prof. Dr. T. M. Jamil, M. Si | Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh
