Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menyebut Mirwan belum mengantongi izin perjalanan luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri setelah izinnya ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Yang bersangkutan kita minta selama tiga bulan nanti bolak-balik ke Kemendagri untuk magang sebagai bagian dari pembinaan,” kata Tito di Jakarta, Selasa, Seperti yang dilansir pada antara.
Kemendagri juga telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan menjalani sanksi.
Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sempat meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun sesuai ketentuan undang-undang, pelanggaran bepergian ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara. “Jadi bukan pemberhentian tetap, melainkan pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bencana di Aceh Selatan berdampak pada enam kecamatan dan 12 gampong, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.940 orang di empat titik. Dalam kondisi tersebut, peran kepala daerah dinilai sangat penting sebagai pengambil keputusan saat masa darurat.
Menurut Tito, ibadah umrah merupakan ibadah sunnah yang dapat ditunda. “Membantu rakyat itu juga ibadah, dan menurut saya itu ibadah yang utama,” tegasnya.[*]
