Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi mempertanyakan kepastian hukum terkait nasib kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan kini menumpuk di sejumlah titik wilayah Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan agar kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, Selasa (30/12/2025).
Armia Fahmi menyampaikan, kayu berukuran besar yang hanyut akibat banjir telah berhasil dikumpulkan dan diamankan di pinggir sungai. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah kayu tersebut boleh dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak.
“Kami ingin kejelasan, mau diapakan kayu ini. Apakah bisa diserahkan ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan atau bagaimana aturannya,” ujar Armia Fahmi sebagaimana dikutip pada Media Kompas.
Ia mengusulkan agar kayu-kayu tersebut dapat diolah menjadi bahan bangunan seperti papan, balok, atau kusen untuk membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir. Namun, menurutnya, pemanfaatan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas dari Kementerian Kehutanan.
Permintaan kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan dan pemulihan pascabencana yang melibatkan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah. Armia berharap adanya keputusan resmi atau kebijakan khusus agar kayu hasil bencana dapat dimanfaatkan secara legal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.[*]
