Aceh Utara — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/851/2025 yang berisi larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok barang selama masa tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda wilayah Aceh Utara.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh toko retail, grosir, dan pedagang di wilayah Aceh Utara itu diterbitkan menyusul penetapan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Nomor 360/851/2025 serta Pernyataan Bencana Nomor 360/1700/2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan tiga poin penting:
- Pedagang wajib menjual barang dengan harga yang wajar dan tidak melakukan praktik menaikkan harga di luar kewajaran.
- Dilarang menahan stok barang, serta seluruh stok yang tersedia harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Mengajak seluruh pelaku usaha menunjukkan empati dan kebersamaan dalam situasi darurat yang sedang terjadi.
Bupati Ismail A. Jalil menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat yang saat ini terdampak bencana di berbagai kecamatan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 28 November 2025 ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dandim 0103, serta sejumlah dinas terkait lainnya guna memastikan pengawasan dilakukan secara optimal di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik penimbunan barang dan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat selama masa tanggap darurat.
