Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi menyatakan ketidakmampuan dalam menangani darurat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., melalui surat penting bernomor 400/1832/2025 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, tertanggal 2 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa daya rusak banjir kali ini disebut melebihi dampak gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, karena tidak hanya melanda wilayah pesisir, tetapi juga seluruh kawasan pedalaman. Sebanyak 27 kecamatan dan 852 gampong/desa di Aceh Utara terdampak langsung akibat banjir besar ini.
Hingga hari ke-8 bencana, dilaporkan 121 orang meninggal dunia, sementara 118 lainnya masih dinyatakan hilang. Selain korban jiwa, bencana juga menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur publik serta ribuan rumah warga, baik rusak berat maupun hilang tersapu banjir.
Kondisi di lapangan hingga kini masih sangat memprihatinkan. Banyak gampong masih terisolir dan belum bisa dijangkau melalui transportasi darat karena genangan air yang masih tinggi, tumpukan material kayu, lumpur tebal, serta pohon dan tiang listrik yang tumbang menutup akses jalan.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi memohon bantuan langsung dari Pemerintah Pusat untuk penanganan darurat banjir.
“Kami menyatakan ketidakmampuan dalam upaya penanganan darurat bencana dan memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kiranya dapat membantu penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara,” tulis Bupati dalam surat tersebut.[]
