Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Sangat Aneh



Jakarta — Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun sebagai hal yang janggal.

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Harusnya kasus ini dibongkar tuntas, bukan dihentikan,” ujar Yudi, seperti yang dilansir pada detik.com, Minggu (28/12/2025).

Yudi meminta KPK menjelaskan secara transparan alasan penghentian perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia juga meragukan alasan kurangnya alat bukti.

“Kalau sudah naik penyidikan, artinya minimal dua alat bukti sudah ada. Kenapa tidak diuji saja di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti pada kasus yang terjadi tahun 2009 tersebut, meski tersangka telah diumumkan sejak 2017. KPK menegaskan penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum dan tetap terbuka menerima informasi baru dari masyarakat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama