Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memandang dugaan terjadinya shadowban terhadap akun-akun yang aktif menyampaikan informasi kebencanaan sebagai persoalan serius yang perlu dicermati bersama. Dalam situasi darurat, informasi tidak sekadar menjadi konten digital, melainkan menyangkut keselamatan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, akurat, serta dapat dipercaya.
KPI Aceh menilai fenomena ini menunjukkan adanya keterbatasan jika penyebaran informasi kebencanaan hanya bergantung pada media sosial. Distribusi informasi di platform digital sangat dipengaruhi oleh algoritma yang tidak selalu transparan. Akibatnya, dalam kondisi darurat, informasi penting berpotensi terhambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu, KPI Aceh mendorong agar penyampaian informasi kebencanaan tidak semata-mata mengandalkan media sosial, tetapi juga diperkuat melalui media penyiaran konvensional seperti radio dan televisi. Media tersebut dinilai lebih andal karena tidak bergantung pada algoritma digital.
Pengalaman di Aceh menunjukkan, saat terjadi pemadaman listrik dan gangguan jaringan internet, radio justru menjadi media yang paling bertahan dan mampu menjangkau masyarakat secara luas.
Secara regulatif, KPI Aceh juga tengah menyiapkan langkah penguatan pengawasan penyiaran berbasis internet sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran Aceh. Langkah ini bertujuan agar ruang digital, termasuk media sosial, tetap berfungsi sebagai ruang informasi publik yang bertanggung jawab, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.
Ke depan, KPI Aceh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga penyiaran, platform digital, dan masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci agar informasi kebencanaan tidak terhambat dan tetap berpihak pada keselamatan warga. Informasi bencana harus dipastikan sampai ke publik, bukan tersaring oleh mekanisme yang tidak dipahami oleh masyarakat.[*]
