KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Bupati Inhu, Ini Penjelasan Bupati



INHU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto SSos MSi, memberikan penjelasan kepada awak media terkait kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Inhu serta kediaman pribadinya, dikutip pada datariau.com, Kamis malam (18/12/2025).

Ade Agus Hartanto menjelaskan, kedatangan tim KPK tersebut berlangsung dalam rangka silaturahmi sekaligus permintaan keterangan sehubungan dengan perkara hukum yang tengah berproses di KPK RI dan melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Sudah lebih dari 25 tahun saya bersama Bang Abdul Wahid. Beliau sudah saya anggap seperti abang kandung sendiri. Karena itu wajar jika saya dimintai keterangan terkait Bang Wahid,” ujar Ade.

Bupati Inhu juga menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum apabila dibutuhkan keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

“Ada beberapa dokumen biasa yang diminta dan dibawa. Pada prinsipnya saya mendukung penuh proses hukum dan siap memberikan keterangan jika memang diperlukan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Inhu sekitar pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Sejumlah ruangan di kantor bupati turut diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Saat rombongan KPK tiba, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto bersama Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian diketahui tengah menggelar rapat internal yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai penggeledahan di Kantor Bupati Inhu, rombongan KPK melanjutkan kegiatan ke rumah dinas Bupati Inhu sekitar pukul 20.05 WIB. Sejumlah penyidik terlihat membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua koper.

Rombongan penyidik KPK tersebut diketahui didampingi langsung oleh Bupati Indragiri Hulu saat bergerak menuju rumah dinas dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama